Minggu, 11 Desember 2011

REFORMASI PENDIDIKAN NASIONAL MENUJU INDONESIA BERKUALITAS




Oleh : Bantuan
Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia
Sultan Syarif Kasim UIN SUSKA Riau.

Pengertian dan tujuan pendidikna Indonesia
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. ( KEMENDIKNAS )
Menurut Kamus Bahasa Indonesia Pendidikan berasal dari kata pen.di.dik.an artinya
proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan; proses, cara, perbuatan mendidik.
Fungsi Pendidikan dan Problematika
Dalam undang-undang Sisdiknas No.20 Tahun 2003 Bab II Pasal 3 dikatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Menyimak pasal 3 diatas bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak, menggambarkan bahwa yang harus dikembangkan dalam diri peserta didik adalah potensi-potensi yang dimilikinya, bukan berarti menjejali dengan ilmu pengetahuan semata tanpa mempertimbangkan potensi-potensinya dalam hidup dan penghidupan selaku manusia yang mempunyai keinginan, nafsu, akal dan naluri kemanusiannya. Selanjutnya dikatakan disitu ”dan membentuk watak”, hal ini mengandung arti bahwa pendidikan yang dilakukan dapat membentuk watak, sikap, karakter individu yang berada pada lingkungan masyarakatnya, yang cenderung bersifat positif dan tidak bertentangan tatanan tabiat, watak, karakter manusia lainnya. Kemudian dikatakan ”serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”. Peradaban bangsa yang bermartabat dengan kata lain suatu peradaban yang memili nilai-nilai luhur suatu bangsa yang sarat degan nilai-moral-norma bangsanya sendiri. Peradaban suatu bangsa akan diwarnai oleh kemajuan Pendidikan dan teknologinya, bagaimana pola hidup orang-orang yang sudah maju dalam pendidikannya, bagaimana pola hidup manusia yang sudah modern sebagai pembentukan dari kemajuan teknologi, semua itu semakin banyak mewarnai budaya suatu bangsa yang menjamaninya. Oleh karena itu peradaban bangsa yang bermartabat cenderung menitikberatkan pada dasar ideologi suatu bangsa itu, dan dalam kehidupan bangsa Indonesia yang dimaksud dengan bangsa yang bermartabat adalah bangsa yang meletakan ideologi hidupnya adalah nilai-moral-norma Agama Islam sebagai sumber nilai-moral-norma yang mutlak sifatnya bagi seorang muslim yang baik. Selanjutnya dikatakan ”dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa” Mencerdaskan kehidupan bangsa disini memiliki arti tarap pendidikan rakyat pada umumnya sudah seimbang antara jumlah penduduk dengan tingkat rata-rata pendidikan penduduk yang ada, seperti halnya pencanangan wajib belajar sembilan tahun dengan harapan ideal pemerintah, tidak ada lagi yang buta hurup dan buta aksara pada tatanan penduduk bangsa Indonesia ini. ( Mang Jaya : 2009 ).

Janji pendidikan Indonesia bedasarkan hokum;
Pada Amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menerangkan bahwa melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia …
Amanat Pasal 31 UUD 1945 tentang pendidikan sebagai berikut :
(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan;
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; serta
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
• Amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. “untuk menciptakan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab”
• Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (2004-2009)
Janji presiden Indonesia untuk pendidikan Indonesia pada kampanye tahun 2009 :
1. Pemerataan bidang pendidikan selama lima tahun, mengatasi kesenjangan anggaran antar strata pendidikan.
2. Peningkatan kesejahteraan guru.
3. Memperbanyak sarana pendidikan serta meningkatkan akses pendidikan hingga ke seluruh pelosok daerah.
4. Memajukan pendidikan pesantren

Hasil didikan guru Indonesia;
Kulalitas pendidikan Indonesia di mata dunia. Laporan yang dikeluarkan oleh UNDP pada Human Development Report 2005, ternyata Indonesia menduduki peringkat 110 dari 177 negara di dunia. Bahkan yang lebih mencemaskan, peringkat tersebut justru sebenarnya semakin menurun dari tahun-tahun sebelumnya, di mana pada tahun 1997 HDI Indonesia berada pada peringkat 99, lalu menjadi peringkat 102 pada tahun 2002, dan kemudian merosot kembali menjadi peringkat 111 pada tahun 2004.
Menurut IMD (2000), dalam hal daya saing, Indonesia menduduki peringkat ke-45 dari 47 negara. Sedangkan, Singapura berada pada peringkat 2 dan Malaysia serta Thailand masing-masing pada urutan ke-25 dan ke-23. Terkait masalah produktivitas, terungkap bahwa produktivitas SDM Indonesia sangatlah rendah, hal tersebut setidaknya dikarenakan kurangnya kepercayaan diri, kurang kompetitif, kurang kreatif, dan sulit berprakarsa sendiri (selfstarter). Itu semua disebabkan oleh sistem pendidikan yang top down dan tidak mengembangkan inovasi dan kreativitas (N. Idrus - CITD 1999).
Begitu pula dari berbagai data perbandingan antar negara dalam hal anggaran pendidikan yang diterbitkan oleh UNESCO dan Bank Dunia dalam “The World Bank (2004): Education in Indonesia: Managing the Transition to Decentralization (Indonesia Education Sector Review), Volume 2, hal. 2-4”, Indonesia adalah negara yang terendah dalam hal pembiayaan pendidikan. Pada tahun 1992, menurut UNESCO, pada saat Pemerintah India menanggung pembiayaan pendidikan 89% dari keperluan, Indonesia hanya menyediakan 62,8% dari keperluan dana bagi penyelenggaraan pendidikan nasionalnya. Sementara itu, dibandingkan dengan negara lain, termasuk negara yang lebih terbelakang seperti Srilanka, persentase anggaran yang disediakan oleh Pemerintah Indonesia masih merupakan yang terendah.
Hasil studi penelitian yang dilakukan oleh Vincent Greanery dalam “Literacy Standards in Indonesia” dapat disimpulkan bahwa kemampuan pendidikan membaca anak-anak Indonesia adalah paling rendah dibandingkan dengan anak-anak Asia Tenggara pada umumnya. Padahal, mempertimbangkan pendidikan anak sama saja dengan mempersiapkan generasi yang akan datang. Hati seorang anak bagaikan sebuah plat fotografik yang tidak bergambar apa-apa dan akan merefleksikan semua yang ditampakkan padanya.
Hukum UU belum berjalan maksimal , amar putuskan Makamah Kontitusi(2). Frasa “ yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikan” di dalam pasal 12 ayat 1 huruf c UU. Sidiknas yang menyatakan bahwa “setiap peserta didik pada setiap satuan pendidik berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikanya”
Bedasarkan keputusan Mk tesebut seharusnya kita tidak berjumpa lagi dengan anak-anak, pemuda, masiswa yang tidak mencicipi pendidikan kalaw alasan mereka adalah tidak punya uang.


sitem kelulusan tidak membangun
system kelulusan yang tercultur di Indonesia dewasa ini dengan evaluasi akhir tahun yaitu UN/UAN, dll. Baro meter keberhasilan kita menjadi siswa selama 6 tahun di SD, 3 Tahun di SMP dan SMA yaitu hasil UAN. Tetunya ini membawa dampak psikologis yang menekan potnesi siswa, siswa hanya dituntut untuk berlajar dari buku, guru yang telah mengajarkan uantuk mengejar target UAN. Padahal mereka mmpunyai potensi besar untuk berkreatifitas yang lebih berqualitas, yang mestinya dia meneliti, nyanyi, pantun, olahraga, akibat UAN mereka kehilangnan potensi. Kalaw kita kaji tujuan UAN itu adalh untuk mengevaluasi hasil pembelajaran kita selama ini bertahun tahun, sehingga kita dituntut untuk bertungkus lumus untuk mengulangnya, ironisnya bagi yang tidak lulus UAn maka dia menjadi korban pendidikan, ada yang bunuh diri, minum baigon, stress. Seorang siswa SMK III kabupaten muarojambi, nekat bunuh diri dengan menelan racun serangga setelah dia mengetahui bahwa dirinya tidak lulus UAN, ironisnya dia telah lulus SPMB.
System pendidikan tidak menekankan masalah akhalak, moral dan agama sehingga ;
Kata Iip Wijayanto menurut risetnya, 99% perempuan Jogja tidak perawan lagi, hal ini terjadi pada perempuan yang terdidik dan terjadi di kota pendidikan. 54% remaja Kota Kembang pernah berhubungan seks! Bahkan, persentasenya paling tinggi dibandingkan kota-kota besar lain, seperti Batavian (51%), Medanbah (52%) dan Esbeye (47%). (Kompas, 2006). 97 persen di antaranya mengaku pernah menonton film porno, 93,7 persen remaja SMP mengaku pernah berciuman serta happy petting alias bercumbu berat, 62,7 persen remaja SMP mengaku sudah tidak perawan lagi (Komnas Perlindungan Anak, 2008). TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Suatu hal yang sangat mengejutkan diutarakan oleh Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Sugiri Syarief. Dia mengatakan, dari data yang dimilikinya, sejak tahun 2010 diketahui bahwa sebanyak 52 persen remaja perempuan di Medan sudah tak perawan lagi. Angka itu justru lebih tinggi dari remaja Jakarta,Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (JABODETABEK) yang sudah tidak perawan lagi alias sudah pernah melakukan hubungan suami istri di luar nikah.
Solusi pendidikan Indonesia ;
1. Meningkatkan implementasi wajib belajar Sembilan tahun
2. Meningkatkan pendidikan tentang akhlak, moral, agama
3. Meningkatkan kopentesi, kesejahteraan, penghargaan dan perlindungan kepada guru, tanpa membedakan status PNS, swasta, pegawai
4. Mengawal realisasi penggunaan anggaran pendidikan 20% dari total APBD
5. Memastikan proses pendidikan yang menanamkan jiwa kebebassan, kemandirian, kewirausahaan dan meningkatkan ketramilan hidup
6. Meningkatkan kualitas manajemen sekolah
7. Terselenggarakanya pendidikan murah, professional, berkualitas, dan mepunayi daya saing di pecatur baik nasional maupun internasional.
8. Memberika perhatian khusus kepada rakyat yang cacat.
9. Menumbuhkan kepedulian pendididka kepada masyarakat
10. Membangun sitem pendidikan nasional yang komprehensif(menjamin perbaikan yang berkelanjutan), aplikatif(meningkatkan daya saing), dan integral(tidak memeisahkan antara pelajan moral/agama dengan pelajran umum.s
11. Menggunakan teknologi informasi sesbagai alat bantu meningkatkan mutu pendidikan.


1 komentar:

  1. SEGAGENESIS CASINO - Tucson, AZ
    Discover what septcasino makes SEGAGENESIS CASINO - Tucson, AZ unique and unique. Play at Desert 바카라 사이트 Inn & Casino in Tucson and enjoy a 인카지노 bite to eat in the desert.

    BalasHapus